MAKALAH
DEMOKRASI
OLEH
Nama : M.INNUDDIN
Semester : 1a
Prodi : Teknik Informatika
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA
DAN KOMPUTER(STMIK) SYAIKH ZAINUDDIN NW
ANJANI LOMBOK TIMUR
TAHUN
AKADEMIK 2009/2010
KATA
PENGANTAR
Bismillahi Wabihamdihi
Assalamau’alikum wr. Wb.
Puji
syukur kehadirat Allah SWT karna atas rahmat dan petunjuk-Nya makalah ini dapat
tersusun.
Dalam penyajian makalah ini, penulis
selain untuk memenuhi tugas Pendidikan Pancasila tetapi juga untuk memberikan
informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai arti istilah dan sejarah
Demokrasi,contoh tindakan yang menentang Demokrasi,dan pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia.
Selanjutnya, penulis menyadari bahwa
makalah ini jauh dari yang sempurna,oleh karna itu,penulis mengharapkan kritik
dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca.
Akhirnya semoga makalah ini
bermanfaat,khususnya bagi penulis dan pembaca.
Wallahul
muafiqu walhadi ila sabilirrasyad
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
Anjani,8
Januari 2009
Penulis,
M.INNUDDIN
NIM.09.48.55.70
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................. i
DAFTAR
ISI................................................................................................................. ii
BAB
I : PENDAHULUAN........................................................................................... 1
1.1 Latar
Belakang.............................................................................................. 1
1.2 Tujuan
penulisan............................................................................................ 1
BAB
II : PEMBAHASAN............................................................................................. 2
2.1 Pengertian dan Sejarah Demokrasi................................................................. 2
2.2 Alasan Pelaksanaan Demokrasi Masyarakat.................................................... 2
2.3 Contoh Tindakan Yang Menentang Demokrasi................................................ 3
2.4 Demokrasi di Indonesia................................................................................... 4
2.5 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.............................................................. 4
BAB
III : PENUTUP...................................................................................................... 11
3.1
Kesimpulan................................................................................................... 11
3.2 Saran.............................................................................................................. 11
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah segara tersebut. Salah satu pilar demokrrasi adalah
prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain.
Kesejajaran ketiga jenis lembaga
negara inidiperlukan agar bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Ketiga
jenis lembaga tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang
berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat
memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Dibawah sistem
ini keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat ata5u oleh wakil yang wajib
bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legoslatif.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan Pancasila tetapi
juga untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai arti
istilah dan sejarah demokrasi, contoh tindakan yang menentang demokrasi, dan
pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Sejarah Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari
yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti
pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Prinsip semacam ini menjadi sangat
penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan
pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk
masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di
lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntibilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
2.2 Alasan Pelaksanaan Demokrasi di Masyarakat
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah memperbincangkan
tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem
politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di
dalam mengatus pemerintahan di dunia publik. Demokrasi adalah keputusan
berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokratis yang berwatak anti-feodolisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan untuk membentuk masyarakat madani. Masyarakat
madani merupakan suatu bentuk hubungan negara dan warga masyarakat (sejumlah
kelompok sosial) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan menghargai satu
sama lainnya. Landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang
kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang
bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Maka
dari itu terbentuklah otonomi daerah.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai
hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
2.3 Contoh Tindakan yang Menentang Demokrasi
Salah satu contoh tindakan yang
menentang demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Di dalam dunia politik, korupsi
mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan
proses formal. Korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum.
Korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan
masyarakat. Korupsi bisa menyebabkan sulitnya legitimasi pemerintahan dan nilai
demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Contoh lain tindakan yang menentang
demokrasi adalah pemidanaan salah satu jurnalis Ambon, Juhry Samanery yang
dikeroyok oleh pegawai PN Ambon karena meliput persidangan mantan wakil bupati
Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw dalam kasus korupsi. Padahal proses
persidangan dinyatakan terbuka namun pada saat pengadilan berlangsung, para
pekerja media dihalang-halangi masuk oleh pegawai PN. Sehingga terjadi
perdebatan yang berakhir pemukulan. Pemidanaan juhry bukan sekedar tindakan
melawan hukum, lebih dari itu hal tersebut merupakan tindakan menentang hak
masyarakat atas kebebasan informasi, dan dengan demikian melawan demokrasi.
2.4 Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia sudah
mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan
menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan,
berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi
jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah
berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang
belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya
angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir,
dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap
negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua
kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada
hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya
masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan
gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu
menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara
tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya,
jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka
negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, kita
sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang
demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan
melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu
kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan
mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
2.5 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
terbagi menjadi beberapa periode, yaitu:
- Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (1945-1950)
Tahun 1945-1950 Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada masa itu
penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi Indonesia belum berjalan baik. Hal
itu disebabkan masih adanya revolusi fisik. Berdasarkan pada konstitusi negara,
yaitu UUD 1945, Indonesia adalah negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Masa pemerintahan tahun 1945-1950 mengindikasikan keinginan kuat dari para
pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokrasi.
Pada awalnya, pemerintahan Indonesia
menunjukkan adanya sentralisasi kekuasaan pada divi presiden sehubungan belum
terbentuknya lembaga-lembaga politik demokrasi, misalnya belum terbentuknya MPR
dan DPR. Hal ini termuat dalam pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi
“Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
Untuk menghindari kesan bahwa negara
Indonesia adalah negara absolut, pemerintah melakukan serangkaian kebijakan
untuk menciptakan pemerintahan demokratis. Kebijakan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945
tentang Perubahan Fungsi KNIP menjadi Fungsi Parlemen.
2. Maklumat Pemerintah Tanggal 03 November 1945
mengenai pembentukan Partai Politik.
3. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945
mengenai Perubahan dari Kabinet Presidensial ke Kabinet Parlementer.
Demikian kebijakan tersebut, terjadi
perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan berubah
menjadi sistem pemerintahan parlementer. Cita-cita dan proses demokrasi masa
itu terhambat oleh revolusi fisik menghadapi Belanda dan pemberontakan PKI
Madiun Tahun 1948. pada masa-masa kritis tersebut, kepemimpinan dwitunggal
Soekarno-Hatta berperan kembali dalam pemerintahan nasional. Pada akhir tahun
1949, pemerintahan kembali ke sistem Presidensial.
- Pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama
a. Masa demokrasi liberal
Masa antara tahun 1950-1959 ditandai
dengan suasana dan semangat yang ultra-demokratis. Kabinet berubah ke sistem
parlementer, sedangkan dwitunggal Soekarno-Hatta dijadikan simbol dengan
kedudukan sebagai kepala negara. Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi
parlementer atau demokrasi liberal. Masa demokrasi parlementer dapat dikatakan
sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur-unsur demokrasi dapat
ditemukan dalam perwujudannya. Unsur-unsur tersebut meliputi peranan yang
sangat tinggi pada parlemen, akuntibilitas politis yang tinggi, berkembangnya partai
politik, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
Namun proses demokrasi masa itu telah
dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan, dan
penciptaan kesejahteraan rakyat. Kegagalan praktik demokrasi liberal tersebut
disebabkan karena:
1. Dominannya politik aliran, artinya berbagai
golongan politik dan partai politik sangat mementingkan kelompok atau alirannya
sendiri daripada mengutamakan kepentingan bangsa.
2. Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah.
3. Tidak mempunyai para anggota konstituante
bersidang dalam menetapkan dasar negara sehingga keadaan menjadi
berlarut-larut.
Hal ini menjadikan Presiden Soekarno
segera mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959 yang isinya:
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai
konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi terpimpin
Masa antara tahun 1959-1965 adalah
masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin berawal dari ketidaksenangan
Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang dinilai lebih
mengedepankan kepentingan partai dan ideologinya masing-masing, serta kurang
memperhatikan kepentingan yang lebih luas.
Pengertian dasar demokrasi terpimpin
menurut ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang berintikan
musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional
yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Dominasi presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai
kekuatan sosial politik di Indonesia.
Demokrasi terpimpin yang dijalankan
oleh Presiden Soekarno ternyata menyimpang dari prinsip-prinsip negara
demokrasi. Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian dan lemahnya peranan
partai politik
2. Peranan parlemen yang lemah
3. Jaminan hak-hak dasar warga negara masih lemah
4. Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada hubungan
antara pusat dan daerah
5. Terbatasnya kebebasan pers
Akhir dari demokrasi terpimpin
memuncak dengan adanya pemberontakan G30-S/PKI pada tanggal 30 September 1965.
Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan Presiden Soekarno dalam
mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada disisinya, yaitu PKI dan
militer yang sama-sama berpengaruh. Saat itu PKI ingin membentuk angkatan
kelima, sedangkan militer tidak menyetujui pembentukan tersebut. Akhir dari
demokrasi terpimpin ditandai dengan keluarnya Surat Perintah tanggal 11 Maret
1966 dari Presiden Soekarno kepada Jendral Soeharto untuk mengatasi keadaan.
- Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru
Masa orde baru dimulai tahun 1966.
Pemerintahan Orde Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru
menganggap bahwa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah sebab
utama kegagalan dari pemerintahan sebelumnya. Orde Baru adalah tatanan peri
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan
dinamakan demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila pada
pancasila.
Pemerintahan orde baru diawali dengan
keluarnya Surat Perintah 11 Maret sampai tahun 1968 dengan pengangkatan Jendral
Soeharto sebagai Presiden RI. Orde baru melanjutkan pembangunan demokrasi
berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Semua lembaga negara,
seperti MPR dan DPR dibentuk. Orde baru juga berhasil menyelenggarakan
pemilihan umum secara periodik, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
dan 1997. Untuk berjalannya demokrasi, pemerintah Orde Baru menyusun mekanisme
kepemimpinan nasional lima tahun yang merupakan serangkaian garis besar
kegiatan kenegaraan yang dirancang secara periodik selama masa lima tahun.
Dengan berjalannya mekanisme
kepemimpinan nasional lima tahun, pemerintahan orde baru berhasil menciptakan
stabilitas politik dan menyelenggarakan pembangunan nasional yang dimulai
dengan adanya pembangunan lima tahun (Pelita), yaitu Pelita I tahun
1973-1978 sampai Pelita VI tahun 1993-1998. Keberhasilan tersabut ditandai
dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya tingkat pendidikan warga
negara, pembangunan infrastruktur, berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya
pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi
masa Orde Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan
mengatur seluruh proses politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan telah
menjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu
agenda nasional, mengontrol kegitan politik dan pemberi legacies bagi seluruh
lembaga pemerintah dan negara. Akibatnya, secara subtantif tidak ada
perkembangan demokrasi justru penurunan derajat demokrasi. Sejumlah indikator
yang menyebabkan demokrasi tidak terjadi pada masa Orde Baru yaitu:
1. Rotasi kekuasan eksekutif hamper dapat dikatakan
tidak ada.
2. Rekvutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat Demokrasi
4. Pengakuan terhadap hak-hak dasar yang terbatas.
Orde Baru sesungguhnya telah mampu
membangun stabilitas pemerintahan dan kemajuan ekonomi. Namun, makin lama jauh
dari semangat demokrasi dan kontrol rakyat. Akibatnya, pemerintahan menjadi
korup, sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab kejatuhan Orde Baru
adalah:
1. Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2. Terjadinya krisis politik
3. Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde
Baru (Menteri dan TNI)
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut
Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya.
Dengan demikian, maka berakhirlah
pemerintaha masa Orde Baru dengan diumumkannya pengunduran diri Presiden
Soeharto dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998.
- Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang)
Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang
pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap
MPR tentang Referendum.
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai aman demen I, II,
III
Pelaksanaan demokrasi pada masa
reformasiterdiri dari beberapa periodisasi pemerintaham, antara lain:
1. B.J. Habiebie
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan
Habiebie pada masa pemerintahanya antara lain:
1. Membentuk kabinet reformasi pembangunan
Dibentuk pada tanggal 22 Mei 1998, dengan jumlah
menteri 16 orang yang merupakan perwakilan dari GOLKAR, PPP, PDI
2. Mengadakan reformasi pada bidang politik.
Habiebie berusaha menciptakan politik yang
transparan, mengadakan pemilu yang bebas, jujur, dan adil, membebaskan tahanan
politik, dan mencabut larangan berdirinya Serikat Buruh Independen
3. Kebebasan menyampaikan pendapat
Kebebasan menyampaikan pendapat diberikan asal
tetap berpedoman pada aturan yang ada yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
4. Reformasi dalam bidang hukum
Target reformasinya yaitu subtansi hukum, aparator
penegak hukum, yang bersih dan berwibawa, dan instansi peradilan yang
independen.
5. Mengatasi masalah dwifungsi ABRI
Keanggotaan ABRI dalam DPR/ MPR dikurangi bahkan
pada akhirnya ditiadakan.
6. Mengadakan sidang istimewa pada tanggal 10-13
November 1998 oleh MPR
7. Mengadakan pemilu tahun 1999
Pelaksanaan pemilu dilakukan dengan asas LUBER
(langsung, umum, bersih) dan JURDIL (jujur dan adil)
2. Abdurrahman Wahid
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh
Abdurrahman Wahid antara lain:
1. Meneruskan kehidupan demokrasi seperti
pemerintahan sebelumnya (memberikan kebebasan berpendapat di kalangan
masyarakat minoritas, kebebasan beragama, memperbolehkan kembali
penyelenggaraan budaya Tionghoa)
2. Merestrukturisasi lembaga pemerintahan seperti
menghapus departemen yang dianggapnya tidak efisien (menghilangkan departemen
penerangan dan sosial untuk mengurangi pengeluaran anggaran, membentuk Dewan
Keamanan Ekonomi Nasional).
3. Ingin memanfaatkan jabatan sebagai Panglima
tertinggi dalam militer dengan mencopot Kapolri yang tidak sejalan dengan
keinginan Gusdur.
3. Megawati Soekarno Putri
Kebijakan-kebijakan yang ditempuhnya
antara lain:
1. Meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan
menjaga persatuan dan kesatuan.
2. Membangun tatanan politik yang baru, diwujudkan
dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR, dan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
3. Menjaga keutuhan NKRI, setiap usaha yang mengancam
keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua, Poso
4. Melanjutkan amandemen UU 1945, keluarnya UU
tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang pelaksanaan
otonomi daerah. Oleh karena itu, pelurusan dilakukan dengan pembinaan terhadap
daerah.
4. Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh SBY
antara lain:
1. Anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari
keseluruhan APBN
2. Konversi minyak tanah ke gas
3. Pembayaran utang secara bertahap kepada PBB
4. Buy-back saham BUMN
5. Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat
kecil
6. Subsidi BBM
7. Memudahkan investor asing untuk berinvestasi di
Indonesia
8. Meningkatkan sektor pariwisata “Visit Indonesia
2008”
9. Pemberian bibit unggul pada petani
10. Pemberantasan korupsi melalui dengan dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Istilah “demokrasi” berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan
dengan waktu dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan
dengan perkembangan sistem “demokrasi” dibanyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Negara Indonesia menunjukkan sebuah
Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam pemilihan
langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan
kebebasan pers. Semua warga negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat,
mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan
kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu
keyakinanpun dibebaskan.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
yang meliputi: pada masa orde lama, orde baru, masa reformasi yang terdiri
dari: Reformasi pada masa B.J. Habiebie, Megawati Soekarno Putri, Abdurrahman
Wahid/Gusdur, hingga presiden yang sekarang Susilo Bambang Yudhoyono.
3.2 Saran
Demokrasi adalah sebuah proses yang
terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem
pemerintahan demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki,
dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya
suatu sistem demokrasi yang utuh di dalam wadah pemerintahan bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.epuljapanese.co.cc/2010/11/makalah-demokrasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar